Thursday, August 6, 2026

Polemik Muncul Setelah CV Wahyu Jaya Blora PHK Tiga Karyawan

INFOKU, BLORA – Nampaknya upaya mediasi kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK)  tiga karyawan CV Wahyu Jaya buntu di meja mediasi. 

foto : IST  

Pertemuan yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora masih berakhir tanpa kesepakatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Blora, Oktaviani Windar K. mengatakan, pihaknya masih mendalami dasar PHK yang diajukan perusahaan. Mediasi akan kembali digelar untuk mencari titik temu antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga : Sebelum 17 Agustus Pembangunan Pasar Ngawen Blora Ditarget Tuntas

“Belum ada kesepakatan. Kami masih menunggu komitmen kedua belah pihak untuk dipertemukan kembali. Kalau nantinya tercapai kesepakatan, surat PHK yang sudah diterbitkan masih dimungkinkan untuk dicabut,” ujarnya pada pers.

Dalam forum mediasi, perwakilan pekerja Ardi menegaskan, perselisihan yang sempat terjadi dengan Area Sales Manager sebenarnya telah berakhir damai di Polsek Blora pada 17 Juli 2026.

Karena itu, pekerja menilai PHK yang dijatuhkan perusahaan tidak memiliki alasan yang kuat.

Baca juga : F-PDIP Soroti Baznas dan Proyek Bermasalah Desak Pemkab Blora Bentuk Pansus BUMD

Pekerja juga mengaku mendapat intimidasi sebelum PHK diterbitkan.

Mereka menyebut tim audit mendata karyawan yang tetap bekerja maupun yang tidak. Bahkan mendatangi rumah sejumlah pekerja bersama Babinsa.

Atas dasar itu, tiga pekerja meminta dipekerjakan kembali dan surat PHK dibatalkan secara administratif.

Di sisi lain, perusahaan menyatakan PHK telah sesuai aturan.

Dasarnya adalah Peraturan Perusahaan Pasal 54 Ayat (7) poin 7.27 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut perusahaan, pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak berupa tindakan mengancam dan mengintimidasi Area Sales Manager.

Baca juga : Inilah Solusi Bupati Blora terkait SiLPA Rp90 Miliar hingga Masalah Air Bersih, pada Sidang Paripurna DPRD

Perusahaan juga menyatakan hak-hak pekerja akibat PHK akan dihitung dan disampaikan secara tertulis. Sementara penyelesaian perselisihan akan tetap ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. (Endah/IST

Website : KLIK DISINI

 

No comments:

Post a Comment